Wakil Bupati Cilacap Hadiri Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Penyampaian Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Usulan Raperda Bupati

Wakil Bupati Cilacap Hadiri Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Penyampaian Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Usulan Raperda Bupati

CILACAP – Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap yang mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cilacap terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Bupati Cilacap kepada DPRD di Ruang Rapat lantai dua Gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Rabu (6/10/2021).

Raperda tersebut diantaranya Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap dan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredarah Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Purwati. Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Sindi Syakir dan Saiful Musta’in

Hadir pula Sekretaris DPRD Kabupaten Cilacap Sumaryo, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Wasi Ariyadi, perwakilan Forkopimda, perwakilan OPD di Kabupaten Cilacap dan anggota DPRD Kabupaten Cilacap yang hadir secara langsung maupun melalui zoom meeting.

Purwati menyatakan, sesuai dengan Pasal 140 Ayat 1 Huruf B Peraturan DPRD CIlacap Nomor 172 Tahun 2018  tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Cilacap, rapat menjadi quorum apabila lebih dari satu per dua dari jumlah anggota DPRD hadir dalam rapat.

“Menurut Sekretaris DPRD Kabupaten Cilacap, Rapat Paripurna hari ini dihadiri oleh 38 anggota dari 50 anggota dan quorum terpenuhi.” Tambahnya.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyetujui Raperda untuk dibahas lebih lanjut. Sama halnya dengan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Amanat Demokrat, Fraksi Partas Nasdem dan Fraksi PKS yang juga sepakat menyetujui Raperda yang diajukan Bupati Cilacap untuk dibahas lebih lanjut dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Sementara itu, Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menanggapi Raperda inisiatif DPRD tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan dan menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas masukkan yang diberikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cilacap terkait dengan materi Rapat Paripurna hari ini.

“Saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat, atas Raperda inisiatif DPRD tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan.” Kata Wakil Bupati dalam sambutannya.

Seperti yang kita ketahui, Syamsul melanjutkan, Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2011, namun perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini yang pengelolaan sampahnya telah menggunakan teknologi.

Berdasarkan Pasal 156 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menyebutkan bahwa Retribusi ditetapkan dengan Perda dan memuat beberapa ketentuan.

“Raperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan mengatur perhitungan tarif penyelenggaraan penanganan sampah yang akan diatur dengan Peraturan Bupati. Sehingga ketentuan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 156 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan UU Nomor 11 Tahun 2020.” Tambahnya.

Dengan itu, usulan Raperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan ini kami setuju dilakukan pembahasan dalam Pansus DPRD untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Kata Wakil Bupati menutup tanggapan dari Bupati Cilacap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap. (mia/kominfo).