DPRD CILACAP SEGERA LUNCURKAN PERDA TENTANG PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PERSAMPAHAN

DPRD CILACAP SEGERA LUNCURKAN PERDA TENTANG PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PERSAMPAHAN

Cilacap – DPRD Kabupaten Cilacap menggelar rapat paripurna yang ke 15 dengan agenda rapat 1). Penyampaian Tanggapan dan atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Cilacap terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang : A. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap. B. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap. C. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika dan Prekursor Narkotika. 2). Penyampaian Tanggapan dan/atau jawaban Fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Cilacap terhadap Raperda Kabupaten Cilacap tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan. Rapat Paripurna dilaksanakan di ruang rapat paripurna lantai 2 gedung DPRD Cilacap. Rabu(13/10/21)

          Masih dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga rapat paripurna dilaksanakan secara langsung dan memanfaatkan sarana teleconverence. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat, didampingi Bupati, Tatto Suwarto Pamudji, Wakil Bupati, Syamsul Auliya Rachman, Sindy Syakir, Wakil Ketua DPRD, Saiful Musta’ in, Wakil Ketua DPRD dan Purwati, Wakil Ketua DPRD, hadir juga Asisten Sekretaris Daerah, sedangkan OPD terkait mengikuti secara virtual.

Disampaikan oleh pimpinan rapat paripurna bahwa rapat dihadiri oleh 44 anggota DPRD Cilacap.

Terhadap tanggapan dari Bupati Cilacap tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui juru bicaranya, Edi Purwanta menyampaikan pendapat. Sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, namun menurut Fraksi PPP perlu disesuaikan dengan perkembangan tarif retribusi saat ini.

“ Bahwa penyusunan Legal Drafting, raperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan sudah disesuaikan dengan Undang – undang Nomer 12 Tahun 2011, serta peraturan perundangan turunannya dalam hal pengaturan retribusi persampahan,” jelas Edi Purwanto.

Dari Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Andry Leonard Rotty menyampaikan, keberadaan RDF di Kabupaten Cilacap, Fraksi PDI Perjuangan menilai perlu dimanfaatkan secara maksimal baik dari sisi kapasitas, pengelolaan dan implementasi, teknologi. Sejak diresmikan bulan Juli 2020 RDF ( Refuse Derived Fuel ) diharapkan mampu memberikan solusi berkelanjutan bagi perbaikan kondisi lingkungan setempat. Potensi bahan bakar yang bernilai ekonomis dan mampu menjadi salah satu penambahan pendapatan asli daerah, harus dimanfaatkan sebaik- baiknya oleh pemerintah daerah.

“ Terhadap Undang – undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat materi kewajiban pajak dan restribusi daerah Fraksi PDI Perjuangan berpendapat agar disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga produk hukum yang dihasilkan selaras dengan tujuan Nasional dan dapat memberikan manfaat yang sebanyak – banyaknya untuk masyarakat Kabupaten Cilacap, “ jelas Andry Leonard.

Secara keseluruhan semua Fraksi – fraksi DPRD Cilacap menyetujui Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Cilacap tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan untuk dibahas lebih lanjut ditingkat Panitia Khusus ( Pansus) yang akan segera dibentuk. (humassetwan)