JAWABAN BUPATI ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD CILACAP

JAWABAN BUPATI ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD CILACAP

Cilacap – DPRD Kabupaten Cilacap, gelar acara rapat paripurna yang ke-19, dengan acara Penyampaian Tanggapan Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Cilacap terhadap Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna lantai dua. Selasa(30/11/2021).

          Bertindak selaku pimpinan rapat yaitu Wakil Ketua DPRD Cilacap, Purwati, S.Pd. Purwati menyampaikan bahwa rapat paripurna dihadiri 43 orang anggota DPRD sehingga kuorum terpenuhi.

          Hadir langsung dalam rapat tersebut Ketua DPRD, Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua, Sindy Syakir, Wakil Ketua, Saiful Musta’ in, Wakil Bupati, para asisten setda, Kepala BPKAD, Sekdin DPMPTSP dan perwakilan dari DPUPR.

          Karena masih dalam situasi pandemi covid – 19, maka rapat dilaksanakan secara langsung dan melalui video teleconference.

Bupati, dalam pidatonya menyampaikan Berdasarkan ketentuan Pasal 261 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, menyebutkan bahwa Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung.

          Dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melibatkan Tim Profesi Ahli yang terdiri dari organisasi profesi, akademisi dan pakar yang telah terdaftar dalam database Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

          Terkait Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria untuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang sifatnya baku dan tunggal serta berlaku di seluruh Indonesia, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sehingga untuk penetapan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung akan lebih objektif dan hasil perhitungannya relatif lebih murah apabila dibandingkan dengan dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung.

          Selain itu penggunaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang bersifat baku dan tunggal tersebut juga akan memberikan kepastian terhadap pelaku usaha yang akan melakukan pembangunan bangunan gedung, sehingga diharapkan dapat meningkatkan investasi di Kabupaten Cilacap dan berdampak pada penciptaan lapangan kerja serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

“ Selanjutnya perlu saya sampaikan bahwa retribusi dikenakan terhadap orang pribadi atau badan sebagai pembayaran atas jasa atau atas pemberian izin tertentu, dengan capaian layanan yang masih terbatas pada pengambil manfaat atas retribusi atau izin dimaksud, akan tetapi Wajib Retribusi mempunyai hak untuk dapat mengajukan keberatan atas besaran retribusi yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Tatto.

“ Selanjutnya terhadap semua saran dan masukan dari Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cilacap, akan kami jadikan sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam pembahasan lebihlanjut raperda ini melalui pembahasan dalam Pansus,” kata Tatto.