Cilacap – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Ke-33 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 – 2023, dengan acara Penyampaian Raperda Dari Bupati Cilacap Kepada DPRD Kabupaten Cilacap Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022. Acara tersebut dilaksanakan diruang rapat paripurna lantai 2 gedung DPRD. Senin, 26 Juni 2023.
Plt Ketua DPRD Purwanto, ST bertindak selaku pemimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya yakni Sindy Syakir dan Purwati. Dari anggota DPRD yang hadir 26 orang. Hadir secara langsung Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, Forkopimda, Sekda, para Kepala OPD eselon II. Sedangkan untuk pejabat eselon III, Direktur RSUD Cilacap, Majenang dan Direktur BUMD mengikuti rapat paripurna menggunakan sarana video conference dari kantor masing-masing.
Hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cilacap telah disampaikan kepada Ketua DPRD dan Bupati Cilacap, pada Hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah di Semarang. ” Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Cilacap kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Cilacap sudah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 7 (tujuh) kali berturut-turut. Namun demikian ini masih ada beberapa pekerjan rumah yang harus kita selesaikan bersama-sama menyangkut terkait aset Pemerintah Kabupaten Cilacap,” kata Yunita.
Rancangan perda yang dimaksud selain untuk memenuhi amanat ketentuan perundangan, juga untuk memberikan gambaran secara umum mengenai realisasi pendapat dan belanja pembiayaan serta pencapaian perincian keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan pada tahun anggaran 2022.
Pendapatan Daerah terealisir sebesar 3,293 triliun rupiah, atau sebesar 99,86% dari target pendapatan yang ditetapkan sebesar 3,297 triliun rupiah, dengan perincian sebagai berikut. Pertama, pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisir sebesar 700,42 milyar rupiah dari target yang ditetapkan sebesar 690,53 milyar rupiah, atau terealisasi sebesar 101,43%. Kedua, pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Transfer terealisir sebesar 2,56 triliun rupiah dari target yang ditetapkan sebesar 2,57 triliun rupiah, atau terealisasi sebesar 99,42%. Ketiga, pendapatan daerah yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, terealisir sebesar 29,29 milyar rupiah, dari target yang ditetapkan sebesar 29,00 milyar rupiah atau terealisir sebesar 101%. Pada sisi Belanja Daerah total terealisir sebesar 3,40 triliun rupiah dari anggaran sebesar 3,59 triliun rupiah, atau terealisasi sebesar 94,7%.
Realisasi belanja daerah tersebut terdiri dari Belanja Operasi sebesar 2,32 triliun rupiah, Belanja Modal sebesar 537,11 milyar rupiah, Belanja Tidak Terduga sebesar 4,2 milyar rupiah, dan Belanja Transfer sebesar 539,98 milyar rupiah. Pada pos Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan Tahun 2021 terealisir sebesar 314,06 milyar rupiah, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar 19,5 milyar rupiah dan Pembiayaan Netto sebesar 294,56 milyar rupiah.
Berdasarkan perhitungan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut, maka Sisa Lebih Perhitungan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar 185,66 milyar- rupiah. Dari jumlah SiLPA tersebut, di dalamnya terdapat SiLPA Earmark yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 60,83 milyar rupiah dengan perincian sebagai berikut :
1. SiLPA Earmark yang berasal dari Dana Alokasi Khusus Fisik dan Non Fisik, Sisa Bantuan Keuangan Propinsi, dan sisa DBHCHT sebesar 22,47 milyar rupiah.
2. SILPA Earmark dari Dana BOS dan SILPA BLUD sebesar 38,36 milyar rupiah.
Sehingga secara riil SiLPA Tahun 2022 yang dapat digunakan untuk menutup defisit APBD Tahun Anggaran 2023 hanya sebesar 124,82 milyar rupiah. Dari rencana defisit APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 147,13 milyar rupiah, setelah dikurangi SiLPA riil yang bisa digunakan untuk menutup defisit sebesar 124,82 milyar rupiah, sehingga kondisi keuangan APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami defisit sebesar 22,31 milyar rupiah.
Posisi Neraca Pemerintah Kabupaten Cilacap Per 31 Desember 2022 yang terdiri dari aset, kewajiban dan ekuitas adalah sebagai berikut :
1. Jumlah Aset sebesar 6,63 triliun rupiah;
2. Jumlah Kewajiban sebesar 31,73 milyar rupiah;
3. Jumlah Ekuitas 6,59 triliun rupiah.
Nilai rupiah riil dan rincian selengkapnya dapat dicermati dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Rancangan Perda yang diserahkan pada hari ini.