BUPATI SERAHKAN RAPERDA PERUBAHAN APBD CILACAP KEPADA DPRD

BUPATI SERAHKAN RAPERDA PERUBAHAN APBD CILACAP KEPADA DPRD

Cilacap – DPRD Kabupaten Cilacap kembali menggelar Rapat Paripurna. Pada rapat paripurna ke – 31 Masa sidang II (dua) tahun 2020 kali ini dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap dari Bupati Cilacap kepada DPRD Kabupaten Cilacap tentang perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 dari Bupati Cilacap kepada DPRD Kabupaten Cilacap. Rapat dilaksanakan di gedung DPRD Cilacap lantai 2. Senin (31/8).

          Rapat digelar secara virtual dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Cilacap, Saiful Musta’ in, dihadir Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat, Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamudji, Wakil Bupati Cilacap Samsul Aulia Rachman. Para Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Cilacap serta Sekretaris Daerah Cilacap, Sekretaris DPRD Cilacap dan para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.

          Pandemi Covid – 19 telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan di abad ini yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia. Berawal dari masalah kesehatan, dampak pandemi Covid – 19 telah meluas ke masalah sosial, ekonomi, bahkan ke sektor keuangan.

Dalam pidato Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamudji, menyampaikan “Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam penanganan dan pencegahan Covid – 19 telah melaksanakan langkah – langkah, pertama Penyesuaian Pendapatan Daerah dan Rasionalisasi Belanja sebagai tindak lanjut amanat Surat Keputusan  Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan  tentang Percepatan dan Penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Covid – 19 serta pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, “ katanya.

Kapasitas Fiskal atau kemampuan keuangan untuk Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020, pertama berasal dari sisa SILPA Tahun 2019 sebesar 63,42 milyar rupiah yang diperoleh dari SILPA Tahun 2019 hasil audit BPK sebesar 280,86 milyar rupiah setelah dikurangi dengan SILPA yang digunakan untuk menutup defisit APBD Definitif sebesar 217,43 milyar rupiah.

Dari kenaikan pendapatan sebesar 111,85 milyar rupiah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Jawa Tengah.

Dari pengalihan atau rasionalisasi anggaran yang dimungkinkan sampai dengan akhir tahun tidak terserap kurang lebih sebesar 53,71 milyar rupiah yang antara lain berasal dari Bantuan Sosial dan anggaran belanja pegawai yang direncanakan dialokasikan untuk kebutuhan CPNS Formasi Tahun 2020.

Sehingga total dana yang tersediauntuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang berasal dari sisa SILPA, rencana kenaikan pendapatan dan pengalihan anggaran kurang lebih sebesar 229 milyar rupiah.

Secara garis besar Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :

Pendapatan Daerah direncanakan sebesar 3,14 trilyun rupiah atau turun sebesar 218.37 milyar rupiah apabila dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada APBD Definitif Tahun Anggaran 2020 sebesar 3,36 trilyun rupiah.

Belanja Daerah direncanakan sebesar 3,39 trilyun rupiah atau turun sebesar 155,55 milyar rupiah apabila dibandingkan dengan rencana belanja daerah pada APBD Definitif Tahun Anggaran 2020 sebesar 3,55 trilyun rupiah.

Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar 280,86 milyar rupiah atau naik sebesar 63,43 milyar rupiah apabila dibandingkan dengan rencana Penerimaan Pembiayaan Daerah pada APBD Definitif Tahun Anggaran 2020 sebesar 217,43 milyar rupiah. Sedangkan Pengeluaran Daerah direncanakan sebesar 25,7 milyar rupiah atau naik sebesar 113 juta rupiah apabila dibandingkan dengan rencana Pengeluaran Permbiayaan Daerah pada APBD Definitif Tahun Anggaran 2020 sebesar 25,58 milyar rupiah. (ihk)