TANGGAPAN BUPATI TERHADAP PANDANGAN UMUM FRAKSI – FRAKSI DAN RAPERDA USUL PRAKARSA DPRD CILACAP TENTANG PELAYANAN PUBLIK

TANGGAPAN BUPATI TERHADAP PANDANGAN UMUM FRAKSI – FRAKSI DAN RAPERDA USUL PRAKARSA DPRD CILACAP TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Cilacap – DPRD Cilacap kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda 1.Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati Cilacap terhadap Pemandangan Umum Fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Cilacap terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang : a. Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020. b. Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 – 2031. c. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cilacap Tahun 2020 – 2040. 2. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah dari Bupati Cilacap kepada DPRD Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. 3. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Cilacap kepada Bupati Cilacap tentang Penyelengaraan Pelayanan Publik,  Rapat Paripurna yang ke 34 Masa Sidang I Tahun 2020 dilaksanakan di lantai II (dua) gedung DPRD Kabupaten Cilacap. Kamis(3/9).

        Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Cilacap, Saiful Musta’ in, dihadiri oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamudji, Wakil Bupati, Syamsul Aulia Rachman, Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua, Sindy Syakir, Wakil Ketua, Purwati, segenap Anggota DPRD Cilacap serta SEKDA Cilacap, Sekretaris DPRD Cilacap, Para Asisten Sekda Cilacap, Kepala Bappeda dan Kepala BPPKAD Cilacap.

        Sehubungan masih dalam situasi pandemic Covid – 19, maka rapat paripurna dilaksanakan secara langsung dan juga memanfaatkan sarana video conference.

Dalam pidatonya Bupati Tatto Suwarto Pamudji menjelaskan pemanfaatan anggaran hasil Penyesuaian APBD dan Dana Intensif Daerah dalam rangka pencegahan dan penanganan Pandemi Covid – 19 di Kabupaten Cilacap sudah dilaksanakan secara efektif, efisien, dengan penuh kehati – hatian. Penggunaan anggaran tersebut sebagian telah direalisasikan untuk pemberian intensif tenaga kesehatan, pengadaan APBD penambahan Ruang Isolasi dan pengadaan alat kesehatan untuk penanganan pasien Covid – 19 di RSUD Cilacap dan RSUD Majenang, pengadaan ambulan untuk Puskesmas dan RSUD pelaksanaan Test Swab massal untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19 serta pelaksanaan contact tracing untuk mendeteksi masyarakat yang berpotensi tinggi tertular virus dari pasien Covid -19.

Pemerintah Kabupaten Cilacap juga telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari DID Tambahan yang direncanakan untuk pembangunan Laboratorium PCR, pengadaan lapak tenda untuk pedagang kaki lima dan asongan serta untuk tambahan bantuan sosial tunai.

Selanjutnya berkenaan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam membantu warga kurang atau rentan yang terdampak Covid -19, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menyalurkan Vantuan Sosial kepada warga masyarakat, yang meliputi pelaku jasa transportasi, tukang becak atau andong, pekerja informal yang tidak bisa bekerja, pedagang kecil yang tidak bisa berjualan, buruh atau karyawan yang dirumahkan, pedagang informal atau PKL, pelaku usaha pariwisata dan seni, profesi keagamaan dan petugas kebersihan di tempat ibadah sebanyak 55.444 Keluarga Penerima Manfaat (PKM) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap. Mereka direncanakan menerima bantuan sosial tunai sebesar 200 ribu rupiah per bulan selama 4 bulan yakni bulan Juli, Agustus, September dan Oktober 2020. Sampai dengan saat ini, bantuan sosial yang telah disalurkan untuk bulan Juli, Agustus 2020 sebesar 22,17 milyar rupiah, dan jumlah tersebut tentunya akan bertambah untuk tahap penyaluran berikutnya.

Adapun data penerima bantuan bersumber dari usulan Pemerintah Desa, Kelurahan serta OPD terkait, yang sebelumnya telah diverivikasi terlebih dahulu dengan harapan data tersebut benar – benar valid dan tepat sasaran, dari sisi kelayakan sebagai penerima, maupun tidak dobel atau tumpang tindih dengan program bantuan lain baik bantuan dari Pemerintah Pusat seperti PKH, Program Sembako. Peluasan Sembako, BST maupun bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Selain merlalui pemberian Bantuan Sosial, Pemerintah Kabupaten Cilacap juga telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa sebesar 83,48 milyar rupiah kepada 46.378 KPM sebesar 600 ribu rupiah per bulan selama 3 bulan.

Upaya yang sedang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk menekan bertambahnya kasus positif Covid – 19 adalah dengan meningkatkan intensitas tes swab massal dan melakukan edukasi secara terus menerus dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protocol kesehatan kepada masyarakat.

Berkenaan dengan penurunan pendapatan baik yang bersumber dari PAD dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa atau TKDD adalah sebagai tindak lanjut amanat Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 Dalam RSangka Penanganan Covid- 19 Serta Pengamanan Daya Beli Masuarakat dan Perekonomian Nasional dimana Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan penyesuaian TKDD berdasarkan rincian alokasi TKDD yang ditetapkan dalam Peraturan Menterri Keuangan dan penyesuain PAD dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat menurunnya kegaiatan perekonimian.

PAda rencana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, setelah dilakukan pencermatan kembali terhadap PAD dengan berlakunya Tatanan Normal Baru dan pulihnya kegiatan ekonomi, target PAD tersebut diproyeksikan naik sebesar 65,7 milyar rupiah dari target PAD setelah dilakukan penyesuaian APBD.

Berkaitan dengan kemungkinan terjadinya resesi ekonomi Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menerapkan prinsip keseimbangan dalam hal penanganan antara urusan kesehatan dan pebaikan ekonomi pada masa Pandemi Covid -19.

“Selanjutnya kami akan berupaya semaksimal mungkin agar alokasi anggaran pada kegiatan Perubahan Anggaran APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020 dapat terserap dengan baik dan dilaksanakan secara transparan, akuntabel dengan tetap memperrhatikan kualitas atas hasil pelaksanaan pekerjaan, kata Tatto.

 Berkenaan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 – 2031, akan dilaksanakan berdasarkan 1. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 – 2031, yang menyebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun,2, Adanya perubahan dan terbitnya peraturan baru yaitu : Peraturan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) mengamanatkan Cilacap sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Kawasan Strategis Nasional PACANGSANAK, serta Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, 3. Proses perubahan peraturan daerah dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Kota.

Penataan ruang wilayah bertujuan mewujudkan raung kabupaten sebagai pusat ekonomi skala nasional berbasis pertanian, industry dan kelautan secara terpadu dan berkelanjutan guna pemerataan pembangunan wilayah.

Kebijakan penataan ruang Kabupaten Cilacap mempertimbangkan potensi wilayah yang ada. Kebijakan tersebut meliputi, 1.pengembangan dan pemantapan pusat pelayanan secara merata dan seimbang, 2. pengembangan fungsi kawasan agropolitan, 3.pengembangan fungsi kawasan sentra kegiatan kelautan dan perikanan budidaya, 4. Pengembangan kawasan peruntukan industry terpadu berwawasan lingkungan, 5. Peningkatan dan pemerataan pembangunan prasarana wilayah, 6. Pengembangan kawasan pemukiman, 7. Pengembangan kawasan pariwisata dan jasa pendukungnya, 8. Pengendalian kawasan pertambangan, 9. Pemantapan, pelestarian, dan perlindungan kawasan lindung, 10. Pengmbangan dan pengendalian kawasan strategis dan 11. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan Negara.    

Terkasit dengan peran Kabupaten Cilacap sebagai salah satu lumbung pangan di provinsi Jawa Tengah dalam Raperda telah dialokasikan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 58.913 hektar, yang terdiri dari kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 53.031 hektar dan kawasan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B) seluas kurang lebih 5.882 hektar, sesuai dengan amanat RTRW Provinsi Jawa Tengah.

Alokasi kawasan peruntukan industry (KPI) dilakukan dengan mempertimbangkan pada potensi dan kebutuhan investasi. Kawasan peruntukan industry dialokasikan kurang lebih 5.286 hektar, yaitu KPI Cilacp, KPI Karangkandri, KPI Bunton, KPI Warung Batok, KPI Tinggarjaya, KPI Cilacap Timur, KPI Bengawan Donan, dan KPI Provinsi Jawa Tengah.

Dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli daerah (PAD) juga dialokasikan ruang untuk pengembangan obyek wisata baru khususnya wisata alam seperti Pulau Momongan, Curug Mandala, dan Wisata air Pangadegan.

Dalam upaya menjamin pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, maka dalam proses penyusunan Raperda Perubahan RTRW, dilakukan pula penyusunan dokumen Kajia Lingkungan Strategis (KLHS) sebagai salah satu pertimbangan penetuan kawasan peruntukan ruang.

“Setelah RAPERDA ini ditetapkan maka focus kegiatan penataan ruang lebih ditekankan pada aspek pengendalian pemanfaatan ruang dan penegakan aturan hukum penataan ruang, untuk menjamin bahwa pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang,” kata Tato.

Terkait dengan pandangan fraksi – fraksi, Bupati juga menyampaikan Kawasan perkotaan Cilacap merupakan pusat kegiatan Nasional (PKN) dan merupakan kawasan yang strategis bagi pertumbuhan kegiatan investasi di Kabupaten Cilacap. Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri melaksanakan program penyusunan RDTR OSS bagi 57 Kabupaten/Kota, termasuk Kabupaten Cilacap yang dinilai mempunyai potensi investasi tinggi.

RDTR ini disusun sebagai penjabaran dan operasional rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang merupakan dasar penerbitan perizinan pemanfaatan ruang di daerah yang memerlukan percepatan, kemudahan, keamanan, kenyamanan dalam pelayanan investasi khususnya di kawasan perkotaan Cilacap.

Ruang lingkup wilayah perencanaan meliputi Kecematan Cilacap Tengah (kecuali Kelurahan Kutawaru), Cilacap Selatan (kecuali Pulau Nusakambangan), Cilacap Utara, serta sebagian Kecamatan Kesugihan, dan Jeruklegi, dengan luas 9.911,53 hektar.

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap yang perlu untuk disesuaikan dengan kondisi teraktual khususnya dalam hal tariff pajak serta dalam rangka mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.

“ Sehubungan dengan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Cilacap menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap sebagai Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2020 untuk dapat dibahas dan mendapat persetujuan bersama, “ kata Tatto.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Bapemperda DPRD Cilacap, Arif Junaedi menyampaikan, RAPERDA Pelayanan Publik merupakan salah satu Raperda usul prakarsa DPRD Kabupaten Cilacap yang tercantum dalam program pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda Kabupaten Cilacap yang disusun berdasarkan kewenangan sebagaimana tercantum dalam pasal 149 Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Undang – undang Nomor 9 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah pembentukan Peraturan Daerah.

Pelayanan Publik merupakan salah satu fungsi Pemerintah Daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga baik maupun buruknya sebuah pelayanan langsung dirasakan oleh masyarakat. Pelayanan Publik dapat juga dikatakan wajah dari Pemerintah Daerah, ketika Pelayanan Publik dinilai baik maka masayarakat menilai Pemerintah Daerah secara umum juga baik. Begitu juga sebaliknya, ketika pelayanan tidak baik maka masyarakatpun menilai Pemerintah Daerah tidak baik.

“Fakta yang ada saat ini, kami masih mendapatkan berbagai keluhan masyarakat terhadap berbagai pelayanan publik yang masih kurang memuaskan, baik itu pelayanan dibidang kesehatan, pendidikan, pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan perizinan, maupun pelayanan publik dibidang lainnya,”  ungkap Arif.

Atas dasar pertimbangan diatas, maka DPRD Kabupaten Cilacap memprakarsai adanya Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. (ihk)