Rapat Paripurna DPRD Cilacap Utamakan Protokol Kesehatan

Rapat Paripurna DPRD Cilacap Utamakan Protokol Kesehatan

Cilacap – Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamudji menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap, di ruang rapat paripurna lantai 2 DPRD Kabupaten Cilacap. Kamis,(18/6)

          Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat dan dihadiri oleh para anggota dewan, Wakil Bupati, Sekda Cilacap beserta para pejabat Fungsional lainnya.. Untuk masing – masing OPD dan Forkopimda mengikuti rapat paripurna di kantor masing – masing menggunakan media video converence dengan tetap mengutamakan protocol kesehatan.

          Dalam penyampaiannya Bupati Cilacap menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keungan Pemerintah Kabupaten Cilacap telah disampaikan kepada Ketua DPRD dan Bupati Cilacap, pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020, melalui video Converence di Ruang Rapat Bupati.Pemerintah Kabupaten Cilacap kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP), sehingga sampai saat ini sudah 4 (empat) kali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian secara berturut – turut.

          “Alhamdulillahirobil ‘alamin, Pemerintah Kabupaten Cilacap kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) mengandung makna bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2019 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan, “ ujar Bupati.

          Untuk Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp. 3.282.797.966.310,59 dari anggaran atau target sebesar Rp. 3.289.004.349.418,00 yang artinya tercapai di bawah target sebesar Rp. 6.206.383.107,41

Sedangkan pendapatan Daerah yang bersumber dari PAD terealisasi sebesar Rp. 574.276.795.303,59 dari target sebesar Rp. 553.906.636.361,00 yang artinya tercapai diatas target sebesar Rp. 20.370.158.942,59.

          Selain itu Pendapatan Daerah yang bersumber dari Dana Perimbangan terealisasi sebesar Rp. 1.928.670.863.364,00 dari target sebesar Rp. 48.998.949.893,00.

          Berdasarkan perhitungan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan, maka Sisa Lebih Perhitungan APBD Kabupaten Cilacap Tqahun Anggaran 2019 dapat terealisasi sebesar Rp. 280.865.846.057,32.

SILPA yang tidak dapat digunakan kegiatan 2020 adalah sebagai berikut : (1) SILPA Earmark yang berasal dari RKUD sebesar Rp. 12.944.888.044,00, (2) SILPA Earmark dari Dana Bos, JKN, SILPA BLUD RSUD Cilacap dan RSUD Majenang sebesar Rp. 33.742.057.570,80, (3) SILPA untuk menutup Defisit APBD 2020 sebesar Rp. 217.434.292.721,80. Jadi jumlah SILPA yanga dapat digunakan kegiatan 2020 dari keselluruhan SILPA sebesar Rp. 16.744.707.721,52.

Bupati menjelaskan angka – angka selengkapnya dapat dicermati dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2019 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Perda tersebut.

          Bupati berharap Raperda tersebut dapat segera dibahas dan pada akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.